JAKARTA, KOMPAS.TV Pengacara Hotman Paris menilai kasus hibah Rp 2 Triliun dari anak Akidi Tio, Heryanty kepada Polda Sumatera Selatan sulit dibawa ke jalur hukum. <br /> <br />Menurutnya, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tak bisa dijadikan menjerat Heryanty. Pasalnya, tak ada keonaran yang ditimbulkan dari rencana hibah itu. <br /> <br />Selain itu, Hotman juga mengaku polisi akan sulit menerapkan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan karena tak ada korban yang dirugikan. <br /> <br />"Dalam kasus 2 triliun siapa yang korban. Kan penipuan itu apabila seseorang menyerahkan harta bendanya atau uangnya kepada seseorang karena janji-janji atau informasi yang salah, itulah namanya penipuan," kata Hotman seperti dilihat dari video yang diunggahnya di akun Instagramnya (4/8/2021). <br /> <br />Namun, ia meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk turun tangan memeriksa uang Rp 2 Triliun yang disebut-sebut ada di Singapura. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br />