JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta Kejaksaan Agung segera memberhentikan dengan tidak hormat, mantan jaksa pinangki sirna malasari dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara. <br /> <br />MAKI menyayangkan Jaksa Agung tidak langsung memecat Pinangki dengan alasan masih dalam proses. <br /> <br />Pemberhentian tidak hormat seharusnya dilakukan jika PNS dijatuhi hukuman penjara dan berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Kejaksaan Agung langsung membantah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, soal jaksa pinangki sirna malasari masih mendapat gaji. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020. <br /> <br />Kejagung juga memastikan Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan dengan tidak hormat. <br /> <br />
