Paruh pertama 2021 menjadi masa-masa terindah bagi para koruptor. Diskon besar-besaran sedang diberikan. <br /> <br />Menjelang peringatan kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, para koruptor bisa berpesta menikmati kemerdekaannya. <br /> <br />Diskon besar-besaran itu diberikan di pekan peringatan hari keadilan internasional (world day for international justice), 17 Juli 2021. <br /> <br />Tapi, keadilan untuk siapa? <br /> <br />Dua pelaku praktik mafia peradilan terbesar mendapat diskon besar. <br /> <br />Mereka adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Sugiarto Tjandra. <br /> <br />Jaksa Pinangki yang divonis 10 tahun penjara, diberi obral diskon 60 persen menjadi 4 tahun. Luar biasa. <br /> <br />Begitu juga Djoko Tjandra yang divonis 4 tahun enam bulan, diberi diskon hukuman menjadi 3 tahun 6 bulan. <br /> <br />Diskon besar itu diberikan 5 Majelis Hakim yang mirip di Pengadian Tinggi Jakarta. <br /> <br />Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik. <br /> <br />Hakim banding tentunya punya pertimbangan tersendiri, mengapa diskon besar harus diberikan kepada terdakwa. <br /> <br />Atas nama kemerdekaan dan independensi kekuasaan kehakiman, putusan Hakim dihormati. <br /> <br />Namun, sah juga bagi publik untuk menyoal dan mengekspresikan ketidakadilan yang dirasakannya. <br /> <br />Kasus mafia peradilan Djoko Tjandra jelas telah merusak kewibawaan negara hukum Indonesia dan aparat hukum Indonesia. <br /> <br />Kasus Djoko Tjandra memberikan gambaran bahwa mafia peradilan yang selalu dibantah itu nyata dan ada. <br /> <br />Bagaimana mungkin seorang buronan 11 tahun yang kabur dari hukum Indonesia bisa memporak-porandakan sistem dan aparatur hukum dan bersengkongkol dengan aparat hukum Indonesia dan mendapat karting besar-besaran pada vonis hakimnya. <br /> <br />Sangat wajarlah jika rasa keadilan publik tergoncang. <br /> <br />
