JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya meningkatkan status Jerinx pada kasus pengancaman ke pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx kini telah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara oleh penyidik pada Jumat (6/8/2021) kemarin. <br /> <br />Sebelumnya pemilik nama I Gede Ari Astina itu telah diperiksa sebagai saksi di Bali. <br /> <br />Usai ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian pun akan memanggil jerinx untuk diperiksa dalam waktu dekat. Jerinx direncanakan akan diperiksa Senin pekan depan. <br /> <br />"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara. Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," kata kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com. <br /> <br />Sebelumnya Jerinx dilaporkan ke polisi atas dugaan pengancaman. <br /> <br />Pelapor, Adam Deni Giantara beserta tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti satu buah telepon seluler kepada polisi. <br /> <br />Adam menyebut barang bukti ini merekam percakapan yang berisi ancaman dari Jerinx kepada dirinya. <br /> <br />