TANGERANG, KOMPAS.TV Pemkot Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menonaktifkan sementara Lurah Paninggilan Utara, Kota Tangerang, Banten, dari jabatannya terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp 250 ribu. <br /> <br />Pemberhentian sementara itu terhitung mulai dari tanggal 6 Agustus 2021, hingga pemeriksaan selesai dilakukan. <br /> <br />Sebelumnya video dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial. <br /> <br />Sang lurah meminta uang bayaran tanda tangan untuk pembuatan surat ahli waris anak yatim. <br /> <br />Dalam rekaman video, sang lurah meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk tanda tangan pembuatan ahli waris kepada anak yatim. <br /> <br />Namun pemohon menolak membayar dan mengatakan meminta tanda tangan di tiap kelurahan tidak ada biaya. <br /> <br />Tak ingin melanjutkan perdebatan, lurah itu pun akhirnya meminta bayaran seikhlasnya. <br /> <br />Menanggapi videonya yang viral, lurah Paninggilan Utara Ciledug, Tamrin membantah telah melakukan pungli kepada anak yatim. <br /> <br />Menurutnya, tawaran uang untuk tanda tangan surat ahli waris justru datang dari pemohon. <br /> <br />