Surprise Me!

KPK Tolak Tindakan Korektif Ombudsman Soal TWK KPK

2021-08-07 261 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara memasuki babak baru. <br /> <br />KPK resmi menyerahkan surat keberatan kepada Ombudsman Republik Indonesia atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan mal administrasi dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. <br /> <br />Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan menolak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman, salah satunya karena Ombudsman tak boleh masuk ranah internal KPK. <br /> <br />Sebelumnya, Ombudsman telah menyurati KPK untuk menanyakan tindak lanjut dari temuan dugaan mal administrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan. <br /> <br />Ahli hukum perundang-undangan dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai rekomendasi Ombudsman penting untuk bagi pimpinan KPK dan Kepala BKN terkait tindak lanjut tes wawasan kebangsaan. <br /> <br />Sejak awal, tes wawasan kebangsaan pegawai KPK memicu polemik. <br /> <br />Namun KPK tetap tidak melantik pegawai KPK yang tak lolos seleksi TWK. <br /> <br />Poin sebagai lembaga independen yang tercantum dalam undang-undang KPK dijadikan landasan pimpinan KPK untuk mengabaikan rekomendasi lembaga lain. <br /> <br />Bagaimana titik temu dari polemik tes kepegawaian KPK? <br /> <br />Bagaimana pula memfokus utama pemberantasan korupsi tidak terganggu? <br /> <br />Simak pembahasan selengkapnya bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dan Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon