JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan wajib membawa sertifikat vaksin corona bagi pedagang dan pembeli di area pasar. <br /> <br />Namun demikian, aturan ini belum diterapkan di seluruh pasar yang ada di ibu kota. <br /> <br />Seperti di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, aturan pedagang dan pembeli di area pasar wajib membawa sertifikat vaksin corona belum diperlakukan. <br /> <br />Sebelumnya, aturan wajib vaksinasi corona bagi pedagang dan pembeli dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di area pasar. <br /> <br />Selain vaksinasi corona, mencegah penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />