TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang lurah di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap anak yang ingin mengurus surat ahli waris anak yatim. Sang lurah pun dinonaktifkan dari jabatannya. <br /> <br />Dalam video berdurasi hampir 2 menit viral di media sosial, Lurah Paninggilan Utara diduga meminta uang sebesar Rp 250.000 sebagai pelicin tanda tangan pembuatan surat ahli waris untuk anak yatim. <br /> <br />Perekam video yang merupakan paman dari anak yatim yang dimintai uang itu akhirnya membayar sang lurah seikhlasnya. <br /> <br />Setelah video ini menjadi viral, Lurah Paninggilan Utara ini membantah jika yang dilakukannya adalah pungli kepada anak yatim. <br /> <br />Menurutnya, tawaran uang untuk tanda tangan surat ahli waris justru datang dari si pemohon. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />