JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama selebritas Dinar Candy jadi sorotan di pekan ini, setelah ia mengunggah video protes kebijakan PPKM di akun instagramnya. <br /> <br />Dinar Candy melakukan protesnya dengan berdiri di tepi jalan sambil mengenakan bikini dan membawa papan protes. <br /> <br />Dinar mengaku aksinya tersebut dilakukan lantaran ia stres dampak dari kebijakan PPKM. <br /> <br />Meski Dinar kemudian menghapus videonya tersebut, polisi tetap memprosesnya. <br /> <br />Dua buah ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengunggah aksi protes Dinar Candy dengan mengenakan bikini, disita. <br /> <br />Dinar Candy pun ditetapkan jadi tersangka pelanggaran undang-undang pornografi. <br /> <br />Di mata Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, langkah polisi yang menjerat selebritas Dinar Candy dengan pasal pornografi dinilai tepat. <br /> <br /> <br /> <br />Bagi Abdul Fickar, protes dengan mengenakan bikini di ruang publik masuk dalam kategori pornografi. <br /> <br />Sementara bagi Lembaga Institute For Criminal Justice Reform, ICJR, polisi tak bisa mengenakan pasal pornografi terhadap Dinar Candy. <br /> <br />ICJR pun meminta proses pidana terhadap selebritas Dinar Candy, dihentikan. <br /> <br />Seusai ditetapkan jadi tersangka, Dinar Candy memang tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib lapor. <br /> <br />
