Surprise Me!

Pakar Pidana: Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Penuhi Unsur Pidana

2021-08-08 563 Dailymotion

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio bisa dipersoalkan di ranah pidana.<br /> <br /><br /> <br />Sebab, menurut dia, kasus itu disebut memenuhi unsur berita bohong yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.<br /> <br /><br /> <br />Fickar menilai, niat keluarga mendiang Akidi Tio menyumbang bantuan penanganan Covid-19 sebenarnya masuk ke ranah perdata.<br /> <br /><br /> <br />Namun, karena sumbangan yang dimaksud tidak ada atau jauh dari nilai yang dijanjikan dan informasi ihwal sumbangan telah dipublikasikan secara masif, hal itu dapat disebut sebagai kebohongan yang memenuhi unsur pidana.<br /> <br /><br /> <br />Fickar menyampaikan, unsur pidana dalam perkara ini bukan terkait tidak adanya sumbangan yang dijanjikan, melainkan penyebaran informasi tentang sumbangan itu sendiri.<br /> <br /><br /> <br />Jika informasi tersebut semula tak dipublikasikan, perkaranya tidak akan berkepanjangan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa pihak yang menginisiasi publikasi penyerahan simbolis sumbangan tersebut.<br /> <br /><br /> <br />Simak pembahasan lengkapnya di dalam #CrosscheckWithIndraMaulana edisi "Geger Saldo Akidi Tio" https://www.youtube.com/watch?v=Z2aeV-vfjfE<br />Pakar Pidana: Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Penuhi Unsur Pidana

Buy Now on CodeCanyon