JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak awal Agustus lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penyertaan sertifikat vaksin, bagi para pengunjung fasilitas umum, termasuk di pusat perbelanjaan. <br /> <br />Meski belum serentak, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta terpantau sudah menerapkan aturan ini. <br /> <br />Aturan baru ini disosialisasikan melalui akun media sosial dari masing-masing pusat perbelanjaan, seperti Grand Indonesia, Lippo Mal Puri, Plaza Indonesia, dan ITC Cempaka Mas. <br /> <br />Dalam pemberitahuan ini, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi, jika ingin masuk ke kawasan mall. <br /> <br />Bagi mereka yang memiliki kontraindikasi terhadap vaksin covid-19 atau masuk dalam segmentasi pengecualian, maka bisa membawa dokumen pengganti, seperti surat keterangan dokter yang menyebutkan indikasi penyakit tertentu. <br /> <br />