SUMENEP, KOMPAS.TV - Di tengah penerapan PPKM level empat, satgas covid-19 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, gencar membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga. <br /> <br />Dalam sepekan, lima pesta pernikahan dibubarkan karena menimbulkan kerumunan. <br /> <br />Satgas covid-19 membubarkan pesta pernikahan, di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. <br /> <br />Pembubaran dilakukan secara persuasif, setelah tim satgas berkoordinasi dengan tuan rumah. <br /> <br />Satgas covid-19 terus berupaya menekan penyebaran covid-19, di tengah penerapan PPKM level empat. <br /> <br />Saat ini Kabupaten Sumenep masih tercatat zona orange, kasus penyebaran covid-19. <br /> <br />Pelanggaran aturan PPKM level 4, dengan menyelenggarakan resepsi pernikahan, juga terjadi di Sukmajaya Depok, Jawa Barat. <br /> <br />Polisi mendatangi acara resepsi, di Jalan Tole Iskandar, dan membubarkam acara, serta meminta tenda hajatan dibongkar. <br /> <br />Dalam aturan PPKM level empat, prosesi pernikahan yang diperbolehkan, adalah akad yang dihadiri keluarga inti pasangan pengantin. <br /> <br />
