Surprise Me!

Pendamping PKH di Malang Korupsi Dana Bansos Rp 450 Juta

2021-08-09 2 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV-Satreskrim Polres Malang menangkap seorang pendamping bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) atas dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah. <br /> <br />Modus tersangka, Penny Tri Herdhiani, yakni tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada puluhan keluarga penerima manfaat (PKM) selama tiga tahun. <br /> <br />Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono menyampaikan, total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 450 juta. <br /> <br />"Dana tersebut seharusnya diberikan kepada 37 kelompok penerima manfaat atau KPM di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang" kata Kapolres, Minggu (09/08/2021). <br />Motif tersangka tidak menyalurkan dana bansos PKH ini untuk kepentingan pribadi. <br /> <br />Sebagian dana untuk pengobatan sang Ibu dan sebagian yang lain digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga. <br />Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU no.20 tahun 2001 atas perubahan UU no.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> #korupsibansos <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon