Surprise Me!

Siapa yang Bisa Kena Pidana, Pelaku atau Penyebar Pornografi?

2021-08-09 5 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Tak sedikit selebritas yang secara sengaja atau tidak sengaja merekam tindakan asusila dan tersebar luas di media sosil. <br /> <br />Hal seperti ini tentu sangat merugikan sekaligus mencoreng nama individu terlibat. <br /> <br />Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi berbunyi: "Setiap orang dilarang memproduksi, memperbanyak, menggadakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewaka, atau menyediakan pornografi." <br /> <br />Namun dalam kasus seperti ini, apakah pelaku bila merekam untuk kepentingan pribadi bisa dikenakan pidana? <br /> <br />Dan bagaimana hukum bagi si penyebar video tersebut? Saksikan Melek Hukum "Porno Bikin Parno" selengkapnya! <br /> <br />Disclaimer: Acara ini sudah pernah tayang di KompasTV pada program Melek Hukum, tanggal 29 Desember 2019. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon