KOMPAS.TV - Enam penumpang yang hendak ke Kalimantan ditangkap polisi di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan karena menggunakan kartu vaksinasi covid-19 palsu. <br /> <br />Ke enam orang ini membeli kartu vaksinasi covid-19 pada seseorang yang mengaku petugas puskesmas di kampung halaman mereka di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. <br /> <br />Petugas menangkap mereka karena mencurigai kartu vaksinasi yang dibawanya terlihat dibuat- buat. <br /> <br />Kini keenam penumpang kapal tersebut tidak diizinkan berangkat dan akan diproses secara hukum. <br /> <br />Disisi lain, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan tersebut harus diatur secara detail. <br /> <br />Sebab, ada masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu. Kemudian, pasien yang sembuh dari Covid-19 tidak diperbolehkan menerima vaksinasi dalam jangka waktu tiga bulan. <br /> <br />Melansir dari Kompas.com, Pemalsuan dokumen sertifikat vaksin disinggung dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan, yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 58/2021 tentang transportasi perkeretaapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut. <br /> <br />Intinya disebutkan "Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." <br /> <br />