KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 dan 3 hingga tanggal 16 Agustus mendatang. Luhut menambahkan, ada beberapa wilayah yang turun dari level 4 menjadi level 3. <br /> <br />Pemerintah kembali perpanjang penerapan PPKM level yang diterapkan di sejumlah daerah. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. <br /> <br />Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan dalam keterangan pers virtual melalui akun YouTube Kemenko Maritim dan Investasi pada Senin ini (09/08). <br /> <br />"PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021." ujar Luhut dalam keterangan pers virtual. <br /> <br />Perpanjangan PPKM kali ini bukan yang pertama, sebelumnya PPKM level diberlakukan pada 21 Juli 2021 yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dan terakhir 2 Agustus 2021. <br /> <br />Langkah ini diambil oleh pemerintah yang telah mempertimbangkan dari segala aspek, seperti kasus covid-19 harian, kasus kematian hingga bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. <br /> <br />