JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 hingga tanggal 16 Agustus 2021. <br /> <br />Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden (9/8). <br /> <br />"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021", pungkas Luhut dalam video tersebut. <br /> <br />Menurut Luhut, perpanjangan ini dilakukan karena penerapan PPKM sejak 3 Juli 2021, telah menunjukkan hasil positif. <br /> <br />Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali telah mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. <br /> <br />Oleh karena itu, pada saat pemberlakuan PPKM level 4 hingga 16 Agustus, sejumlah kebijakan diperlonggar, seperti pembukaan mal secara gradual. <br /> <br />"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Luhut. <br /> <br />Adapun pembukaan mal pada PPKM level 4, hanya diperbolehkan di empat kota di Indonesia, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. <br /> <br />Meski demikian, Luhut menekankan, mal hanya bisa menampung 25% dari kapasitas maksimal. <br /> <br />Tak hanya itu, mengunjungi mal hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah divaksinasi. <br /> <br />"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," kata Luhut menjelaskan. <br /> <br />