JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi menetapkan seorang tenaga kesehatan berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. <br /> <br />Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam Konferensi pers pada Selasa (10/8) <br /> <br />"Berhasil diamankan saudari EO yang merupakan nakes saat melakukan penyuntikan sesuai video viral tersebut,"ujar Yusri. <br /> <br />Yusri menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami motif dari EO karena peristiwa tersebut. <br /> <br />Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, Jarum Suntik, Botol Vial dan peralatan lain yang dipakai untuk proses vaksinasi. <br /> <br />Yusri menjelaskan RO merupakan relawan yang ketika mendapatkan libur di pekerjaannya sebagai perawat di sebuah klinik. <br /> <br />"Di hari liburnya dia kosong dia gunakan untuk (kegiatan) kemanusiaan menjadi relawan vaksinator," ujarnya. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular. <br /> <br />"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ujarnya. <br /> <br />Video Editor: Laurentius Galih <br /> <br />
