JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah lebih dulu memberlakukan kewajiban sertifikat vaksin sebagai syarat beraktivitas. <br /> <br />Kewajban menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama di sejumlah tempat tertentu tertuang dalam keputusan gubernur nomor 966 tahun 2021 tentang PPKM level 4. <br /> <br />Syarat sertifikat vaksin diwajibkan saat berkegiatan di mal, pasar tradisional, warteg, hotel, dan restoran, serta toko obat tidak terkecuali aktivitas di perkantoran. <br /> <br />Sementara itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku, aturan wajib membawa sertifikat vaksinasi untuk berkegiatan di hotel dan restoran di Jakarta sulit dilaksanakan. <br /> <br />Akan menimbulkan persoalan baru jika pengunjung hotel yang sudah memesan kamar secara online lupa membawa sertifikat vaksin sementara sudah membayar kamar. <br /> <br />Aturan kewajiban membawa sertifikat vaksin dinilai memberatkan karena pengunjung hotel banyak dari luar Jakarta, sementara tingkat vaksinasi luar Jakarta masih rendah. <br /> <br />
