Surprise Me!

Diskon PPN untuk Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2021, Ini Rinciannya

2021-08-10 619 Dailymotion

KOMPAS.TV - Di tengah melesatnya pertumbuhan ekonomi semester pertama tahun ini, pemulihan geliat industri konstruksi dan real estate masih terbilang mungil. <br /> <br />Stimulus untuk pembelian properti pun kembali dilanjutkan, guna mendorong konsumsi properti. <br /> <br />Pemerintah memperpanjang diskon pajak pertambahan nilai untuk rumah tapak dan rumah susun siap huni yang tadinya berlaku dari Maret hingga Agustus menjadi sampai akhir tahun ini. <br /> <br />Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang diterbitkan Maret 2021. Kini, aturan itu diperpanjang hingga Desember 2021. <br /> <br />Insentif PPN yang diterbitkan pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. <br /> <br />Dengan rincian, 100% PPN rumah dengan harga hingga 2 miliar rupiah akan di-tanggung pemerintah alias bebas PPN. <br /> <br />Sedangkan, untuk harga rumah di atas 2 miliar hingga 5 miliar rupiah, pemerintah akan menanggung 50% PPN. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon