JAKARTA, KOMPAS.TV Sambil menangis dan tertunduk, perawat di acara vaksinasi massal di Pluit sah menyandang status tersangka. <br /> <br />Tersangka berinisial EO tersebut memohon maaf kepada keluarga korban BLP dan juga memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. <br /> <br />Kasus ini berawal pada protesnya ibunda BLP yang merasa anaknya tidak disuntikkan vaksin. <br />Melainkan jarum suntik kosong tidak terisi cairan vaksin. <br /> <br />Ibu dari bocah laki-laki berinisial BLP itu merasa janggal anaknya disuntik vaksin kosong. <br />Kemudian ia melaporkan temuannya itu ke kepolisian dan menyerahkan bukti rekaman video. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah adanya pendalaman pada kasus ini, tersangka EO disangkakan Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. <br /> <br />Yusri mengatakan perawat EO tidak memeriksa jarum suntik terlebih dahulu. <br /> <br />"Dia merasa lalai, dia tidak periksa lagi karena mungkin sudah diperiksa tapi kami masih dalami terus yang lain seperti apa," ucap Yusri. <br /> <br />"(Kami) sita barbuk, termasuk satu buah botol vial dan suntikannya, dan ada beberapa alat-alat lain yang biasa dipakai untuk kegiatan vaksinasi kepada masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021). <br /> <br />Pada pernyataan maafnya, EO mengaku hari kejadian ia telah menyuntik lebih dari 500 orang. <br /> <br />"Hari itu saya vaksin 599 orang," ungkap EO <br /> <br />EO dijerat dengan UU Nomor.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Lisa <br /> <br /> <br />
