KOMPAS.TV - Polsek Jatiwuwung, Kota Tangerang, Banten, menetapkan MA yang tak lain pacar korban, sebagai tersangka pembakaran bengkel motor di Kota Tangerang, Banten yang menewaskan satu keluarga. <br /> <br />Pelaku diketahui nekat melakukan pembakaran karena kesal hubungan asmaranya tidak disetujui orang tua korban. <br /> <br />Pelaku juga mengaku sedang mengandung seorang anak bersama sang pacar. <br /> <br />Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, saat melancarkan aksinya, MA sedang dalam keadaan hamil. <br /> <br />"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," beber Kompol Abdul Rachim kepada TribunJakarta.com, Selasa (10/8/2021) malam. <br /> <br />Sebelumnya, terjadi kebakaran bengkel motor sekaligus rumah yang menewaskan satu keluarga berjumlah 3 orang di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten (6/8/2021) <br /> <br />Setelah melakukan pemeriksa bukti-bukti dan para saksi, Polisi Sektor Jatiuwung, Kota Tangerang, menetapkan seorang pelaku yang tak lain adalah pacar korban. <br /> <br />Tersangka wanita berinisial MA yang berprofesi sebagai dokter umum di Tangerang. <br /> <br />Ia nekat melakukan pembakaran bengkel motor tersebut, lantaran hubungan asmaranya tidak direstui orang tua korban. <br /> <br />Karena perbuatannya tersebut kini tersangka terancam hukuman mati. <br /> <br />Polisi menyebut, temuan barang bukti bensin yang ditemukan di mobil tersangka menjadi petunjuk untuk membongkar kasus ini. <br /> <br /> <br />