Surprise Me!

Pengacara Juliari Sebut Bukti Persidangan Tidak Kuat, KPK akan Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

2021-08-11 1,648 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara meminta Majelis Hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos covid-19. <br /> <br />Saat menyampaikan pembelaanya di Pengadilan Tipikor, Juliari mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjeratnya tersebut. <br /> <br />Juliari juga menyebut nama Presiden Joko Widodo saat membacakan nota pembelaannya. <br /> <br />Dia meminta maaf pada Jokowi karena sebagai Menteri Sosial kala itu, tidak melakukan pengawasan ketat pada anak buahnya. <br /> <br />Permohonan maaf juga disampaikan kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. <br /> <br />Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Majelis Hakim agar menghukum Juliari dengan pidana 11 tahun penjara. <br /> <br />Juliari Batubara didakwa menerima suap senilai 32,4 miliar rupiah dari rekanan penyedia bansos penanganan covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. <br /> <br />Lalu apa yang membuat terdakwa kasus korupsi dana bansos covid-19, Juliari Batubara, meminta vonis bebas kepada majelis hakim di persidangan? <br /> <br />Akankah permintaan Juliari ini dikabulkan Majelis Hakim? <br /> <br />Kuasa Hukum Juliari Batubara, Dion Pongkor menyebutkan jika bukti-bukti dalam persidangan belum cukup kuat menunjukkan keterlibatan Juliari Batubara dalam kasus korupsi bansos covid-19. <br /> <br />Simak pembahasan selengkapnya bersama Kuasa Hukum Juliari Batubara, Dion Pongkor, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri serta Advokat dari Visi Integritas, Donal Fariz. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon