Surprise Me!

Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap saat Pandemi

2021-08-11 7 Dailymotion

TRIBUNNEWS.COM - Sementara, kebijakan ini akan berlangsung hanya sampai 16 Agustus 2021 atau 5 hari sejak diterapkan.<br />Selanjutnya Pemprov DKI akan melihat bagaimana efektivitasnya, dan kemudian memutuskan apakah melanjutkan kebijakan ganjil - genap atau kembali menyetopnya.<br /><br />"Sementara sampai tanggal 16 Agustus, setelah itu kita lihat kembali," terang Riza.<br /><br />Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil - genap, yaitu:<br />• Jalan Jenderal Sudirman;<br />• Jalan M.H. Thamrin;<br />• Jalan Medan Merdeka Barat;<br />• Jalan Majapahit;<br />• Jalan Gajah Mada;<br />• Jalan Pintu Besar Selatan;<br />• Jalan Hayam Wuruk; dan<br />• Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Buy Now on CodeCanyon