KOMPAS.TV - Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan keberatan lembaganya untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI terkait laporan akhir hasil pemeriksaan TWK KPK. <br /> <br />Ada 13 pokok keberatan yang disampaikan KPK termasuk mengenai pokok perkara pemeriksaan Ombudsman yang masih dalam pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. <br /> <br />Menurut Nurul Ghufron, Ombudsman melampaui kewenangannya dan untuk itu KPK akan mengirim surat keberatan ke Ombudsman RI. <br /> <br />Menanggapi hal itu anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut, Ombudsman memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan KPK sendiri mengikuti proses pemeriksaan di Ombudsman. <br /> <br />Robert juga mengatakan pihak Ombudsman RI akan melaksanakan rapat gabungan untuk menindak lanjuti masalah ini. <br /> <br />Dan bila tidak ada respon atau tindakan korektif dari KPK, Robet menyampaikan, Ombudsman akan berlanjut ke tahap akhir. <br /> <br />Yaitu penyusunan rekomendasi yang berisi pernyataan kesalahan dari pihak terkait, dan menormakan sanksi administrasi. <br /> <br />Robet menegaskan, tidak menutup kemungkinan penyusunan rekomendasi akan dikirim ke presiden. <br /> <br />
