KOMPAS.TV - Bantuan subsidi upah sebesar Rp 500 ribu per bulan sudah cair. <br /> <br />Namun, ada yang berbeda dengan syarat penerima bantuan subsidi upah kali ini. <br /> <br />Tahun ini, pemerintah menganggarkan 8,8 triliun rupiah untuk program bantuan subsidi upah. <br /> <br />Dan pada Selasa kemarin (10/8/2021), dana senilai Rp 947,499 miliar sudah dicairkan oleh KPPN Jakarta VII ke PHI Jamsostek untuk ditransfer ke penerima. <br /> <br />Masing-masing penerima akan mendapatkan BSU 2 bulan sekaligus, senilai 1 juta rupiah. <br /> <br />Nah, ada yang berbeda dengan program subsidi upah tahun lalu. <br /> <br />Dari gaji maksimal penerima BSU, dulu syaratnya adalah 5 juta rupiah. Namun, kini Rp 3.500.000 atau UMP tertinggi. <br /> <br />Dan juga tahun ini, ada batasan wilayah yakni di area PPKM level 3 dan 4. Bsu juga ditujukan untuk sektor usaha tertentu seperti sektor transportasi dan real estate. <br /> <br /> <br />