KOMPAS.TV - Pusat perbelanjaan seperti mall sudah mulai beroperasi saat PPKM level 4. <br /> <br />Namun beberapa syarat harus dipenuhi warga jika ingin mengunjungi mal selain sertifikat vaksin. <br /> <br />Salah satunya hasil tes negatif antigen atau PCR. <br /> <br />Mal yang berada di 4 kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. <br /> <br />Meski dibuka, ada beberapa aturan jika warga ingin mengunjungi mal seperti menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif antigen dan PCR. <br /> <br />Seiring dengan diberikannya izin operasional mal ditengah perpanjangan PPKM Level 4, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfhi menjelaskan, selain sertifikat vaksin, pengunjung bisa masuk mal dengan menunjukkan bukti negatif covid-19 dari hasil tes antigen/PCR. <br /> <br />Mendag tegaskan, syarat negatif PCR/antigen berlaku bagi masyarakat yang tidak divaksin karena alasan tertentu. <br /> <br /> <br />
