JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Richard Lee, tersangka kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti yang telah disita penyidik. <br /> <br />Richard Lee pada 12 Agustus 2021 malam meninggalkan Polda Metro Jaya bersama istri dan tim kuasa hukum. <br /> <br />Kuasa hukum Richard Lee menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dikabulkan penyidik karena kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. <br /> <br />Dijelaskan jika kliennya membuka ruang perdamaian dengan artis Kartika Putri yang sebelumnya melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />