TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum anggota Polres Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap tim Antinarkoba BNNK Purbalingga saat akan mengambil paket narkoba jenis sabu. <br /><br />Pelaku yang sempat mencoba kabur dan menabrak petugas akhirnya ditangkap termasuk barang bukti. <br /><br />Seorang oknum anggota Sabhara Polres Purbalingga inisial WS ditangkap petugas gabungan anggota BNNP Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Purbalingga, Kamis (29/7/2021) malam. <br /><br />Oknum polisi itu tak sendiri, ia ditangkap bersama seorang pelaku lainnya.<br /><br />Mereka ditangkap saat berada di sekitaran depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. <br /><br />Sementara Kepala BNNK Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja FA mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. <br /><br />Dikutip TribunJateng.com, BNNK Purbalingga menjelaskan ada dua tersangka yang diamankan yaitu WS (45) dan SP (42). <br /><br />Diketahui WS adalah seorang anggota polisi yang bertugas di satuan Sabhara berpangkat Aiptu di Polres Purbalingga. <br /><br />"Ia oknum anggota polisi, jadi saya tekankan oknum. Karena semua institusi adalah benar, kita tidak tahu apakah oknum ini menggunakan narkoba karena apa," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.<br /><br />Peristiwa ini bermula saat petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkorba di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.<br /><br />Kemudian tim BNNK Purbalingga berkoordinasi dengan BNNP Jateng dan BNNK Banyumas melakukan penangkapan. <br /><br />Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka WS sedang mengangkut sesuatu, namun mengetahui kedatangan petugas dia mencoba kabur. <br /><br />Petugas lalu mengejar, bahkan sempat ditabrak oleh pelaku. <br /><br />Setelah berhasil ditangkap, petugas mendapati informasi ada tersangka lain yang berhubungan dengan WS. <br /><br />Barang bukti yang diamankan adalah satu paket methapetamin sabu berat 0.56 gram, dua handphone, satu alat hisap, satu bungkus rokok, dan satu buah pipet. <br /><br />"Kurang lebih tersangka WS sudah menggunakan dua kali," katanya. <br /><br />Sementara itu Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan tidak akan mentoleransi anggotanya yang terlibat narkoba. <br /><br />"Sanksinya adalah dipecat dari dinas dan terkena pidana.Sekarang masih proses, oknum polisi itu bertugas di Sabhara, pangkatnya Aiptu. Kita tindak tegas yang mempergunakan atau menyalahgunakan narkoba," katanya. <br /><br />Pasal yang disangkakan kepada WS adalah pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 tahun 2009.<br /><br />Sementara SP disangkakan pasal 114 ayat 1, junto pas 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Tribun-video.com/ TribunJateng) <br /><br />Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum Polisi Purbalingga Ditangkap Karena Narkoba, Sempat Tabrak Petugas, https://jateng.tribunnews.com/2021/08/13/oknum-polisi-purbalingga-ditangkap-karena-narkoba-sempat-tabrak-petugas?page=all.
