BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Sebanyak 1590 pelaggaran protokol kesehatan ditemukan selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarmasin hingga ppkm Level 4 jilid 3 ini. <br /> <br />Sebanyak 598 orang mendapat teguran lisan, 661 orang mendapat teguran tertulis, 294 mendapat sanksi sosial dan 37 denda administrasi. <br /> <br />Jumlah pelanggaran itu terhimpun sejak awal penerapan PPKM Level IV pada 26 juli lalu hingga 9 agustus 2021. <br /> <br />Data tersebut menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menandakan pelanggaran protokol kesehatan masih sangat tinggi di Kota Banjarmasin dan merata terjadi di lima kecamatan. <br /> <br />"Memang pemeran utamanya perketatan prokes, perketatan prokes ini kan tidak mesti berbarengan dengan hukuman masing masing dalam pelaksanaan kegiatannya bisa diikuti itu yang paling utamanya," ungkap Ahmad Muzaiyin. <br /> <br />Diharapkan dengan adanya penegakan disiplin sesuai dengan perwali 68 tahun 2020, bisa menyadarkan warga terus menerapkan protokol kesehatan, terutama saat berada diluar rumah atau beraktivitas di tempat umum. <br /> <br />