JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Transportasi Jakarta menerapkan kebijakan baru selama penerapan PPKM Level 4. <br /> <br />Setiap calon penumpang Bus TransJakarta wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19. <br /> <br />Kebijakan ini dilakukan oleh pihak TransJakarta sebagai penyedia layanan transportasi publik, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. <br /> <br />Aturan baru ini juga merupakan bentuk perlindungan PT TransJakarta kepada seluruh warga yang menggunakan armadanya sebagai moda transportasi. <br /> <br />Calon penumpang harus menunjukan bukti pernah mengikuti vaksinasi Covid-19, baik itu dalam bentuk fisik ataupun elektronik kepada petugas yang berjaga. <br /> <br />Kebijakan baru dengan sertifikat vaksin ini akan berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2021 mendatang. <br /> <br />Sebelumnya, pihak PT TransJakarta pun telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian kebijakan ini. <br /> <br />Pihak TransJakarta juga telah mengimbau kepada calon penumpangnya untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />