Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengklaim bahwa keluarga kliennya sangat tertekan.<br /> <br /><br /> <br />Menurut Maqdir, keluarga Juliari Batubara tertekan karena ada begitu banyak kebencian yang ditunjukan oleh masyarakat pada mantan Menteri Sosial (Mensos) itu.<br /> <br /><br /> <br />Maqdir menyinggung banyaknya akun di media sosial yang menggunakan nama dan identitas tertentu dan memberikan makian pada Juliari. Ia pun menyayangkan tindakan tersebut.<br /> <br /><br /> <br />Dalam pandangan Maqdir, banyak pihak memberikan komentar negatif pada kasus hukum yang sedang dijalani Juliari Batubara tanpa memahami substansinya.<br /> <br /><br /> <br />Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Juliari dipenjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.<br /> <br /><br /> <br />Jaksa juga meminta agar majelis hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik politikus PDI-P itu selama 4 tahun.<br /> <br /><br /> <br />Penilaian jaksa, Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.<br /> <br /><br /> <br />Juliari disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 untuk masyarakat Jabodetabek tahun 2020.<br />Kuasa Hukum: Sikap Publik ke Juliari Keterlaluan