JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri memasuki babak baru. <br /> <br />Hari ini (16/08) pengadilan tipikor mengagendakan pembacaan dakwaan kepada delapan orang terdakwa. <br /> <br />Delapan orang terdakwa saat masih menjalani sidang pembacaan dakwaan. <br /> <br />Jaksa penuntut umum mendakwa kedelapan orang ini atas pembelian dan penempatan tidak wajar, dana investasi PT Asabri untuk kepentingan pribadi. <br /> <br />Badan pemeriksa keuangan mencatat ada penyimpangan peraturan perundang- undangan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asabri. <br /> <br />Total nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Asabri mencapai 22,78 triliun rupiah. <br /> <br />
