KOMPAS.TV - Penyelundupan sabu seberat 18 kilogram yang hendak dikirim ke wilayah Tangerang, Jakarta, dan Surabaya digagalkan petugas Satuan Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota, Banten. <br /> <br />Inilah rekaman amatir penangkapan pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu 18 kilogram ke wilayah Tangerang, Jakarta dan Surabaya saat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Bengkulu. <br /> <br />Penangkapan pelaku berinisial M-T setelah kurir berinisial D-O ditangkap petugas dan terbukti memiliki sabu seberat 800 gram lebih. <br /> <br />Kurir pun membocorkan rencana pengiriman sabu ke wilayah Tangerang, Jakarta dan Surabaya dalam jumlah besar melalui jalur darat. <br /> <br />Petugas pun memburu pelaku berinisial M-T yang kemudian ditangkap di sebuah hotel di Bengkulu. <br /> <br />Dari tangan M-T, polisi menyita 18 kilogram lebih sabu yang hendak diselundupkan ke wilayah Tangerang, Jakarta dan Surabaya. Penyelundupan akan dilakukan melaui jalur darat. <br /> <br />Kini petugas mendalami kasus penyelundupan sabu ini dan mengejar pelaku K-A yang diduga di dalam lapas dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. <br /> <br />Pelaku dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana, penjara seumur hidup hingga hukuaman mati. <br /> <br />