KOMPAS.TV - Sudah 2 tahun, upacara kemerdekaan dilakukan dengan cara terbatas dan virtual akibat pandemi covid-19 yang hingga kini masih belum terselesaikan. <br /> <br />Sejak diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020, timbul satu musuh baru bagi bangsa dan negara, yaitu virus covid-19 yang dinyatakan WHO adalah virus yang menyebar atau pandemi di seluruh dunia. <br /> <br />Hingga pertengahan Agustus 2021, sudah 3.800.000 lebih orang yang terkonfirmasi pernah positif covid-19 dan 117.000 orang meninggal dunia. <br /> <br />Pada tahun 2020, upacara 17 Agustus mulai dari Istana Negara hingga di kabupaten kota, seluruhnya dilakukan secara terbatas dan secara daring. <br /> <br />Di tahun 2021 ini rupanya tidak jauh berbeda, upacara tetap dilakukan terbatas. <br /> <br />Masyarakat yang berminat untuk bergabung dalam upacara kemerdekaan di Istana Merdeka dapat mendaftarkan dirinya melalui laman pandang.istana.go.id. <br /> <br />Upacara terkadung dalam sila ke-3 dalam Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dalam upacara terdapat nilai mementingkan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi, walaupun ditengah pandemi upacara tetap bisa dilakukan secara daring. <br /> <br />