KOMPAS.TV - Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat yang berlangsung hingga Senin malam. <br /> <br />Sidang perdana kasus korupsi Asabri dengan agenda pembacaan dakwaan dihadiri 7 dari delapan terdakwa di antaranya tiga Mantan Direktur PT Asabri, serta pengusaha sekaligus terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. <br /> <br />Satu terdakwa yaitu Mantan Direktur Keuangan Asabri, Bahctiar Effendi yang baru pulih dari covid-19. <br /> <br />Jaksa mendakwa kedelapan orang ini atas pembelian dan penempatan tidak wajar, dana investasi PT Asabri untuk alasan pribadi dan merugikan keuangan negara senilai 22,7 triliun rupiah. <br /> <br />Jaksa juga mendakwa salah satu terdakwa yakni Jimmy Sutopo dengan dakwaan pencucian uang. <br /> <br />Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat ada penyimpangan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asabri. <br /> <br />Total nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Asabri mencapai 22,78 triliun rupiah. <br /> <br />
