JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus mendatang, warga ibu kota sudah diperbolehkan makan di tempat atau dine in di dalam pusat perbelanjaan. <br /> <br />Perlu dicatat, kapasitas makan di tempat tetap dibatasi hanya 25 persen atau 2 orang per meja. <br /> <br />Sebelumnya, uji coba pembukaan mal area PPKM level 4 hanya dilakukan di DKI Jakarta, Kota Bandung, Semarang, dan Surabaya. <br /> <br />Ke depan dalam perpanjangan PPKM, cakupan uji coba pembukaan mal akan diperluas ketentuan ini di-sambut baik oleh pengelola mal. <br /> <br />Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali. <br /> <br />"Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut. <br /> <br />Seperti yang dilansir dari Kompas.com, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. <br /> <br />Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga masih ditutup. Ketentuan serupa juga berlaku di daerah-daerah degan PPKM Level 3. <br /> <br />
