KOMPAS.TV - Pemerintah meningkatkan target penerimaan dari sisi Bea Cukai, khusus untuk hasil tembakau kenaikan cukai akan mempertimbangkan sejumlah hal termasuk dari sisi kesehatan. <br /> <br />Dalam RAPBN 2022 penerimaan Bea Cukai ditargetkan sebesar Rp 244 triliun angka ini lebih tinggi 4,6 persen dari outlook 2021. <br /> <br />Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan, 4 hal yang dipertimbangkan untuk menaikkan tingkat cukai hasil tembakau. <br /> <br />Diantaranya prevalensi merokok usia anak serta tenaga kerja di industri rokok dan petani tembakau. <br /> <br />Nilai penerimaan cukai di 2022 tersebut tumbuh 11,9 persen dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun. <br /> <br />Peningkatan target cukai ini akan ditopang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan. <br /> <br />"Untuk cukai hasil tembakau memang ada target kenaikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalan konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021). <br /> <br />
