PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dengan tertunduk lesu, Andi, warga Kecamatan Karangdadap , Kabupaten Pekalongan dibawa polisi karena perbuatannya. Saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan, dalam penjelasannya ia tega menghabisi nyawa temannya saat sedang minum minuman keras, pada 11 agustus 2021 silam. <br /> <br /> <br /> <br />Pelaku merasa tersinggung dengan omongan korban yang menyebut banyak makan ikan bakar saat sedang minum minuman keras. Tidak terima akan hal itu tersangka menghabisi nyawa korbannya, AI, dengan sebilah clurit. <br /> <br /> <br /> <br />Usai kejadian, polisi langsung memburu pelaku yang kabur. Dalam waktu 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di rumah saudaranya. <br /> <br /> <br /> <br />Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor, sebilah celurit dan pakaian korban. <br /> <br /> <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pekalongan. Tersangka dikenai pasal 340 dan 353 kuhp tentang penganiayaan berat dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />