BANJARBARU, KOMPAS.TV - Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru tampil menjadi perwakilan penerima remisi atau pemotongan masa tahanan di peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, selasa 17 agustus 2021 siang. <br /> <br />Sebanyak 900 warga binaan tercatat menerima remisi di Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Ham. <br /> <br />Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang, menyebut 28 dari 900 warga binaan yang mendapatkan remisi di lapas kelas IIB Banjarbaru sendiri dinyatakan bebas. <br /> <br />14 dari 28 warga binaan bahkan diperbolehkan langsung pulang ke rumahnya, sedangkan 14 warga binaan lainnya harus menjalani pidana denda terlebih dahulu selama beberapa hari. <br /> <br />"Kita bersyukur disetujui semua jadi sekitar 900 warga binaan yang mendapatkan remisi, yang langsung bebas itu ada 28 orang Cuma ada 14 orang yang masih menjalani denda," terang Kalapas. <br /> <br />Pemberian remisi bagi warga binaan lapas ini, sekaligus juga dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia yang dilangsungkan secara daring. <br /> <br />Tak berbeda dengan tahun lalu, pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIB Banjarbaru tahun ini juga tetap memperhatikan protokol kesehatan. <br /> <br />
