BANJAR, KOMPAS.TV - J-F, Mantan Kepala Desa Sutun, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Martapura Barat, Kabupaten Banjar. <br /> <br />J-F dibekuk di rumahnya dan terbukti memiliki puluhan butir narkotika jenis carnopen yang siap edar. <br /> <br />Pihak kepolisian mengaku telah lama mendapat laporan mengenai kegiatan mantan kepala desa tersebut. <br /> <br />Yakni mengedarkan barang haram, narkotika jenis carnopen. <br /> <br />Namun karena belum mendapatkan bukti lengkap, pihak Kepolisian Martapura Barat mengaku terpaksa harus menunggu hingga J-F melakukan kegiatannya mengedarkan karnopen hingga tak lagi mampu berkelit. <br /> <br />Menurut Kapolsek Martapura Barat, Iptu M. Alhamidie, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian akhirnya J-F mengakui telah menjalankan bisnis barang haram ini selama 4 tahun terakhir. <br /> <br />"Pengakuan beliau sudah empat tahun penjalani pengendaran obat terlarang tersebut," ungkap Kapolsek. <br /> <br />Akibat perbuatannya J-F terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. <br /> <br />