Surprise Me!

KPK Soroti Penyerahan LHKPN Anggota DPR Baru 55 Persen

2021-08-19 171 Dailymotion

KOMPAS.TV - KPK menyoroti kepatuhan anggota legislatif terhadap penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepatuhan LHKPN anggota DPR kini hanya 55 persen. <br /> <br />Secara umum, kepatuhan penyelenggara negara sudah mencapai 96,31 persen atau naik dari sebelumnya 95,33 persen. <br /> <br />Anggota DPRD kini tingkat kepatuhannya turun ke 90 persen dan DPR turun menjadi 55 persen. <br /> <br />Padahal sebelumnya, DPRD dan DPR mencatatkan 100 persen tingkat kepatuhan LHKPN. Pelaporan LHKPN diperlukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. <br /> <br />Pimpinan DPR berjanji akan mengingatkan anggota dewan untuk segera memberikan LHKPN. <br /> <br />Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui pandemi covid 19 turut dan kesibukan membuat kegiatan anggota dewan jadi tidak fokus. <br /> <br />Salah satu anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan data yang disampaikan KPK soal kepatuhan LHKPN sebagai masukan. <br /> <br />Arteria dahlan menambahkan pelaporan harta kekayaan sebagai bukti transparansi anggota DPR sebagai wakil rakyat kepada publik. <br /> <br />Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menyebut, ada beberapa faktor penyebab menurunnya tingkat kepatuhan anggota dpr dalam menyampaikan laporan harta kekayaan. <br /> <br />Dua faktor tersebut di antaranya menurunnya wibawa KPK atas terjadinya sejumlah kontroversi dan adanya revisi undang-undang KPK. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon