KOMPAS.TV - Setelah persoalan mobil dinas baru, Gubernur Sumatera Barat kembali menjadi sorotan karena beredarnya surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang ditandatanganinya. <br /> <br />Ombudsman menilai ada indikasi maladministrasi dalam praktik penerbitan surat tersebut. <br /> <br />Indikasi maladministrasi terjadi karena tidak jelasnya tata kelola keuangan dari pihak ketiga di Pemprov Sumatera Barat. <br /> <br />Menurut Ombudsman, daerah memang boleh menghimpun dana publik dari pihak ketiga yang biasanya tercatat sebagai pendapatan lain-lain. <br /> <br />Namun diiingatkan bahwa dalam pengumpulan, pengelolaan, hingga penggunaan dana pihak ketiga, harus memperhatikan akuntabilitas dan transparansi. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
