KOMPAS.TV - Tidak terima putusan dari hakim, Yunus Wahyudi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini langsung menyerang ketua majelis hakim usai pembacaan vonis oleh hakim. <br /> <br />Yunus berusaha melayangkan pukulan ke arah hakim sambil meloncat ke atas meja, beruntung polisi yang berjaga dalam persidangan ini langsung bergerak cepat dan meringkus terdakwa. <br /> <br />Meski sudah diamankan, Yunus terus berteriak-teriak tidak terima atas putusan hakim. <br /> <br />Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdakwa langsung di evakuasi ke Lapas Kelas II A Banyuwangi, Jawa Timur. <br /> <br />Dalam kasus ini, Yunus di jerat Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 huruf A junto pasal 28 dan pasal 93 Undang-Undang no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. <br /> <br />Vonis yang dijatuhkan hakim ini, 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 3 tahun penjara. <br /> <br />Terkait putusan vonis dari hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding. <br /> <br />Namun, banding akan dilakukan jika ada permohonan dari pihak keluarga. <br /> <br />Hukuman 3 tahun penjara diberikan pada terdakwa karena kerap menyampaikan berita bohong soal covid-19 di media sosial. <br /> <br />