KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan biaya pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19. <br /> <br />Aturan ini tercantum dalam SE Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. <br /> <br />Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab yang ditentukan adalah sebesar Rp495.000 untuk di Pulau Jawa dan Bali, dan Rp525.000 di luar Pulau Jawa dan Bali. <br /> <br />Adapun aturan batas tarif tertinggi RT-PCR tersebut berlaku bagi pemeriksaan mandiri yang dilakukan masyarakat. <br /> <br />Sedangkan tes PCR untuk keperluan testing dan tracing kasus Covid-19, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. <br /> <br />Tarif baru ini mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021), dan tidak hanya berlaku di rumah sakit saja. Tarif tertinggi ini juga berlaku di beberapa tempat pengetesan RT-PCR, termasuk semua laboratorium swasta. <br /> <br />Hasil pemeriksaan diharapkan dapat dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam. Sementara pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru tes PCR dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual. <br /> <br />"Bagaimana pengawasannya? tentu kita serahkan kepada Dinas Kesehatan sebagai perpanjangan tangan, sebagai bagian dari otonomi daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan," jelas Kadir. <br /> <br />Selain tes PCR, biaya tes antigen juga mengalami penyesuaian. Perusahaan pelat merah, Kimia Farma akan mengikuti aturan terbaru dari Kemenkes, <br /> <br />Berikut rincian harga tes PCR dan swab antigen di Kimia Farma: <br /> <br />- Tes swab PCR: Rp495.000 <br />- Swab Antigen Reagen Abbott Panbio: Rp125.000 <br />- Swab Antigen Reagen selain Panbio (regular): Rp85.000 <br /> <br />Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Keluarkan Edaran Soal Batas Tarif PCR yang Berlaku <br /> <br />https://www.kompas.tv/article/203101/pemprov-dki-jakarta-bakal-keluarkan-edaran-soal-batas-tarif-pcr-yang-berlaku <br /> <br />(*) <br /> <br />Grafis: Arief Rahman <br /> <br />
