Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri buntut aksinya melempar bendera merah putih ke tanah.<br /><br />Bintang Bukan Cinta Biasa itu dilaporkan oleh Direktur Ekselutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra pada Jumat (20/8/2021). Olivia Jensen terancam hukuman 5 tahun penjara.<br /><br />Kekinian, Olivia Jensen telah melayangkan permintaan maaf usai dikecam atas video perayaan HUT Indonesia ke-76 yang memperlihatkan transisi perubahan baju dengan melempar bendera merah putih. Ia menegaskan tak pernah berniat melecehkan simbol atau identitas NKRI. Selengkapnya, simak video di atas.<br /><br />Artikel Terkait: https://www.suara.com/entertainment/2021/08/21/134043/5-fakta-olivia-jensen-dipolisikan-usai-lempar-bendera-merah-putih-terancam-5-tahun-bui?page=1<br /><br />#OliviaJensen #AksiLemparBendera<br /><br />Video Editor: Eko Hendra<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
