KOMPAS.TV - Terkait kasus dugaan penghinaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece, polisi menyebut sudah menangani kasus tersebut dan dalam proses penyelidikan. <br /> <br />Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, mengatakan tindakan YouTuber Muhammad Kece merupakan penodaan agama. <br /> <br />Dan tindakan tersebut bisa terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara. <br /> <br />Asep Iwan Irawan mengatakan bahwa tindakan Muhammad Kece bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait dengan tindakan penodaan dan menyebarkannya lewat media sosial. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />