KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang putusan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas dugaan kasus suap pengadaan bansos penanganan covid-19 wilayah Jabodetabek pada Senin hari ini (23/08/2021). <br /> <br />Sidang vonis itu rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pukul 10.00 pagi yang dipimpin hakim ketua sekaligus Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis. <br /> <br />Sidang akan berlangsung live streaming dan Juliari akan dihadirkan secara virtual. <br /> <br />Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Dan hukuman tambahan dan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan untuk Juliari berupa pencabutan hak dipilih pada posisi jabatan publik selama 4 tahun, setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan hukuman. <br /> <br />Juliari dianggap JPU telah menerima uang suap Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos pandemi covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial. <br /> <br />