KOMPAS.TV - Rencana KPK menerapkan hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup pada kasus korupsi bansos mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara hanya tinggal wacana. <br /> <br />Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial covid-19 pada 6 Desember 2020. <br /> <br />Politisi partai banteng hitam ini didakwa menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor pada tahun 2020. <br /> <br />Juliari memerintahkan anak buahnya mengumpulkan fee tiap bansos sebesar Rp 10 ribu dari nilai Rp 300 rupiah per paket sembako,uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari. <br /> <br />Ini menjadi sorotan karena publik menanti bagaimana ketegasan KPK dalam perkara bansos. <br /> <br />Karena sebelumnya pemerintah telah menetapkan pandemi covid-19 dalam status bencana non-alam. <br /> <br />Terkait hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan menindak tegas pelaku korupsi di tengah pandemi dan menegaskan ancaman hukuman mati. <br /> <br />Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menuntut Juliari dengan pasal penyuapan. <br /> <br />Juliari Batubara hanya dituntut 11 tahun penjara dan diminta membayar denda uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara. <br /> <br />Serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. <br /> <br />Di sisi lain anak buah Juliari, Adi Wahyono selaku penjabat pembuat komitmen dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Jaksa juga menyetujui permohonan justice collaborator Adi, sedangkan Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun kurungan dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Di saat kegaduhan tuntutan Juliari, di Kabupaten Malang, Jawa Timur seorang pendamping keluarga harapan Penny Tri Herdiani terancam hukuman pidana seumur hidup karena korupsi bantuan sosial. <br /> <br />Polres Malang mengungkap korupsi bansos ini dan menjerat Penny dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. <br /> <br />