JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 23 Agustus 2021 adalah hari terakhir penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota, setelah diperpanjang selama satu pekan. <br /> <br />Perpanjangan ganjil genap dan juga sanksinya akan dikaji, sambil menunggu keputusan diperpanjang atau tidaknya PPKM level 4 di Jakarta. <br /> <br />Salah satu kawasan yang masih menerapkan sistem ganjil genap adalah Bundaran Senayan, Jakarta. <br /> <br />Petugas gabungan masih memeriksa pelat kendaraan yang melintas menuju arah Jalan Jenderal Sudirman. <br /> <br />Jika pelat nomor tidak sesuai, langsung diminta mencari jalur alternatif lain. <br /> <br />Sejauh ini, sanksi yang diberikan hanya berupa putar balik. <br /> <br />Namun, Polda Metro Jaya akan mengkaji soal penerapan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap. <br /> <br />